Ketua :
- Pemegang Kebijakan Organisasi secara umum
- Membawahi Bidang Kajian & Pemikiran Ke-Islaman
- Membawahi Banser
Wakil Ketua I
- Membantu Ketua
- Membawahi Bidang Organisasi & Keanggotaan
- Mengkoordinasi Zona Selatan
Wakil Ketua II
- Membantu Ketua
- Membawahi Dakwah & Pengembangan Pesantren
- Mengkoordinasi Zona Tengah
Wakil Ketua III
- Membantu Ketua
- Membawahi Bidang kaderisasi
- Mengkoordinasi zona Utara
Sekretaris
– Memegang Kebijakan administrasi organisasi secara umum.
– Membantui ketua dalam melaksanakan kegiatan organisasi
– Membawahi Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Wk. Sekretaris I : Bertanggungjawab dalam pembuatan arsip data (Surat masuk,surat keluar,proposal,dll)
Wk. Sekretaris II : Bertanggungjawab dalam data base
Wk. Sekretaris III : Bertanggungjawab dalam inventarisasi (Bendera,Stempel,dll)
Bendahara
Mengatur, melaporkan dan menentukan neraca keuangan secara umum.
Tinggalkan komentar